PERATURAN LOMBA ASOSIASI MERPATI TINGGI KOLONG NASIONAL (AMTKN)



ASSALAMU 'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATUH
#Chanel Warta Bumi Pantura
Semoga pembaca yg budiman selalu dalam limpahan Berkah dan Rahmat NYA
saya tulis peraturan lomba Asosiasi Merpati Tinggi Kolong Nusantara (AMTKN) di sarikan dari Buku Peraturan lomba AMTKN yg saya tulis pada awal tahun 2017 lalu atas dasar dan kesepakatan bersama dalam  MUNAS ASOSIASI MERPATI TINGGI KOLONG NASIONAL (AMTKN) yg di selenggarakan dan bertempat di RM Pring jajar Pemalang 4 Februari 2017 yg di hadiri segenap anggota dan jajaran kepengurusan AMTKN
Semoga di tulisnya Peraturan lomba ini bisa bermanfaat bagi semua pembaca Blog WARTA BUMI PANTURA yg budiman kusus nya bagi para penggemar Merpati Tinggi Kolong Senusantara 

MUKADIMAH
BISMILLAHIROHMANIROHIM
Atas Berkah dan Rahmat Allah Yang Maha Esa kami selaku pengurus ASOSIASI MERPATI TINGGI KOLONG NUSANTARA ( A M T K N ) senantiasa Bersyukur atas berdirinya Asosiasi  Merpati Tinggi Kolong Nusantara, semoga ASOSIASI  ini bisa mengayomi serta memperkuat juga dapat melestarikan dunia hobby merpati tinggi kolong di NUSANTARA tercinta ini (INDONESIA)
Adalah hal yg sangat penting terciptanya kedamaian, kerukunan, keharmonisan serta ketertiban sesama pemain dan penghoby merpati khususnya dalam permainan merpati tinggi kolong baik di dalam LOMBA maupun di luar arena perlombaan, demi tercapainya kesuksesan serta jalannya perlombaan itu sendiri maupun hubungan antar sesama penghobi secara sosial.
Untuk itu PERATURAN LOMBA serta TATA TERTIB nya sangat di perlukan dan di berlakukan sebagai sarana serta hukum demi tercapai nya kelancaran serta keadilan dan juga keberhasilan jalannya lomba,  agar tidak ada penyelewengan dan juga  tindak kecurangan yang bisa merugikan sesama peserta (orang lain) bahkan menciderai SPORTIFITAS.



PERATURAN LOMBA ini hendaknya tidak hanya sekedar di baca  saja, 
Namun harus di terapkan serta di laksanakan dan juga di patuhi bagi seluruh penggemar merpati dan para peserta lomba.


STANDAR LAPAK/KOLONG ASOSIASI MERPATI
 TINGGI KOLONG NUSANTARA
(A M T K N)
  1. Ukuran jarak antar tiang pemancang kolongan adalah 10 meter persegi empat, di tempatkan dan ditancapkan sejajar  membentuk formasi kubus 4 sudut dengan bercat warna merah dan putih.
  2. Tinggi 4 tiang pemancang lapak kolong 8 meter.
  3. Panjang geber link/kolong atas adalah 6 meter persegi dan di pasang geber/bendera berbentuk segitiga berjejer berwarna merah dan putih, di bagian sudut sudut link/kolong atas di tarik tambang sepanjang 2,5 meter sebagai penghubung antar tiang dan link/kolong yg juga di pasangi geber/bendera berwarna merah putih pula.
  4. Panjang geber link/kolong bawah sama persis yaitu 6 meter persegi dengan di pasang sejajar dengan link/kolong atas, dan tinggi link/kolong bawah 20 cm.
  5. Jarak ideal antara pedok dan lapak/kolong 20 - 25 meter.
  6. Disediakan tempat kusus untuk parkir kendaraan (mobil dan motor).
  7. Jarak tempuh penerbangan  antara start  - finis 1,1 km.
  8. Di utamakan bermedan lapang dan terbangan lepasan selatan.


TEKNIS DAN PENDAFTARAN 

  1. Jum'at pagi, Pendaftaran resmi di buka mulai jam 09.00 - 17.00 wib dengan sistem pengocokan undian (kartu)  secara bertahap sesuai jumlah cukup peserta yg mendaftar/terdaftar.
  2. Merpati peserta lomba di terbangkan mulai jam 10.00 wib - 11.30 wib. Istirahat (jeda) 1.5 jam dari jam 11.30 - 13.00 wib.
  3. Lomba akan di lanjutkan lagi mulai jam 13.00 wib sampai dengan selesai sesuai waktu yg di tentukan secara ESTAFET.
  4. Bagi para peserta yg sudah mendaftarkan merpatinya pada hari Jum'at  oleh karena waktu yg tidak memungkinkan (sore) dan belum di terbangkan maka akan di lanjut keesokan harinya (sabtu jam 10.00 wib) sesuai jadwal yg tertera di atas.
  5. Sabtu pagi, Pendaftaran di buka jam 09.00 wib - 12.00 wib. istirahat 1 jam (12.00 - 13.00 wib). jam 13.00 wib lomba dimulai kembali sampai dengan selesai.
  6. Minggu pagi, Jika pada hari sabtu jumlah peserta telah memenuhi kuota (target) maka Lomba di berlakukan langsung sistem gugur. Namun jika target tak terpenuhi diperkenankan satu kali PENDAFTARAN. Pendaftaran di buka jam 09.00 - 10.00 wib bersamaan dengan itu tepat jam 10.00 wib pendaftaran di tutup dan penerbangan lomba di mulai.
  7. LOMBA DI MULAI HARI JUM'AT, Jika hari Jum'at dan hari Sabtu peserta yg lolos lebih dari 200 ekor burung peserta lomba maka hari minggu PENDAFTARAN DITIADAKAN.
  8. Dibabak KWALIFIKASI/PENYISIHAN Peserta berhak mendaftarkan merpatinya berulang ulang tanpa batas hingga burung merpati andalannya  dinyatakan masuk dan lolos sebagai pemenang dan berhak mengikuti babak berikutnya.
  9. Bagi peserta lomba yg terlambat atau tidak hadir di nyatakan gugur sebagai peserta lomba.
  10. Merpati bermasalah tentang kepemilikan nya dilarang mengikuti lomba.
  11. Sistem gugur di berlakukan di babak ke dua (setelah babak kualifikasi/penyisihan).


TATA TERTIB DAN PERATURAN LOMBA
  1. Selama dalam lingkungan dan area lapak setiap peserta wajib saling menghormati sesama pemain baik dengan teman (team) sendiri maupun orang (team) lain.
  2. Apabila terjadi merpati hilang saat latihan maupun lomba harap segera melapor ke PANITIA penyelenggara, panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan tersebut namun hanya sebatas berusaha untuk mencari dan membantu menemukan nya.
  3. Panitia penyelenggara bersedia dan berusaha mencari burung merpati yg hilang, Namun hanya terhadap burung yg telah di laporkan perihal kehilangan nya.
  4. Saat lomba berjalan hendaknya merpati merpati (jantan) lain di masukan ke dalam dondang/kandang agar tidak mengganggu aktifitas jalannya lomba
  5. Baik merpati maupun dondang/kandang para peserta harus di tempatkan pada tempat yg telah disediakan panitia penyelenggara agar tertib serta bisa di jaga oleh pihak CREW/TEAM nya sendiri.
  6. Kendaraan wajib di parkir pada tempat yg tersedia, kerusakan atau kehilangan diluar tanggung jawab panitia penyelenggara lomba.
  7. Dilarang melatih/ngelob atau pemanasan burung    merpati di tempat terbuka ketika kegiatan lomba masih berlangsung. kecuali pihak panitia telah memberikan izin dan kesempatan saat (jeda/istirahat) pada waktu yg telah ditetapkan sesuai peraturan.
  8. Team pelepas lomba atau joki penerbangan dilarang menaiki kendaraan dengan kecepatan tinggi.
  9. Peserta lomba diwajibkan membaca dan juga memahami TATA TERTIB dan PERATURAN LOMBA yg telah di bagikan oleh pihak panitia penyelenggara.
  10. Tidak di perkenankan menggunakan frekuensi komunikasi walkitalki yg sama dengan wasit/juru pantau.
  11. Tidak di perkenankan dan di larang keras bagi joki membawa alat telekomunikasi pada saat masuk arena.
  12. Dilarang berjudi dalam bentuk apapun secara perorangan (pribadi)  atau bersama sama.
  13. Dilarang mengkonsumsi MIRAS atau NARKOBA (mabok) di area sekitar lapak.
  14. Segala ketentuan TATA TERTIB & PERATURAN LOMBA di anggap SAH.
  15. Peserta lomba yg telah berpartisipasi dalam lomba berkewajiban mentaati segala PERATURAN yg telah di tetapkan serta di berlakukan oleh pihak PANITIA penyelenggara.

TEKNIS PENDAFTARAN DAN PERATURAN LOMBA

  1. Calon peserta mendatangi lapak selambat lambat nya 30 menit guna persiapan dan mendaftarkan merpatinya untuk mengikuti lomba sebelum lomba dimulai.
  2. Calon peserta lomba mendaftarkan merpatinya dengan mencantumkan data serta identitas lengkap merpati pada formulir pendaftaran.
  3. Calon peserta lomba Yg hendak mendaftarkan merpati nya mendatangi  meja sekertariat guna mengisi formulir pendaftaran dengan mengisi data sebagai berikut: (a) Nama Team (b) Nama Burung (c) Warna Jantan/Betina (d) Nama Joki/PemilikCalon 
  4. peserta lomba membayar LUNAS uang pendaftaran (Administrasi).
  5. Tenggang waktu sebelum lomba di mulai bisa di manfaatkan untuk melakukan pelatihan/ngelob/pemanasan bagi burung merpati yg hendak di ikut sertakan dalam perlombaan.
  6. Manakala lomba sudah berlangsung kegiatan pelatihan/mengelob/pemanasan di tempat terbuka tidak di benarkan.
  7. Dianggap gugur bagi peserta lomba yg sudah mendaftarkan diri merpatinya namun terlambat atau tidak hadir   dan panitia penyelenggara sudah memberikan perhatian dengan memanggil nama burung/team/pemiliknya namun tidak segera menanggapi atau bahkan tidak hadir.
  8. Pengundian pertandingan lomba merpati berpasang pasangan dan tidak bertemu (duel) antar satu team sampai babak final, kecuali tidak ada lawan atau team lain, maka peserta satu team dapat bertemu (duel) hingga mendapatkan peringkat juara 1,2,3,4 dst
  9. Peserta lomba diberikan kesempatan untuk memasukkan merpati nya sendiri ke dondang/kandan pelepas yang telah di sediakan  oleh pihak penyelenggara lomba, tapi tidak di benarkan/dilarang melepaskan sendiri (pada waktu di tempat start penerbangan).
  10. Sistem gugur di berlakukan setelah babak penyisihan/kualifikasi (babak ke dua) sampai dengan babak final.
  11. Kedua belah pihak (joki geber) peserta lomba memasuki arena/lapak setelah menerima panggilan dari pihak panitia penyelenggara lomba dan di perkenankan untuk memasuki lapangan.
  12. Ke dua belah pihak joki yg sudah siap siaga mengambil titik tempat di dalam arena, berdiri atau berjongkok di atur sesuai hasil undian yg tertulis di kartu ( titik A atau titik B).
  13.  Kewajiban joki Harus menempati posisi di dalam garis sebelum start sesuai hasil undian baik titik A maupun titik B, setelah priwit bebas ambil posisi dengan catatan tidak berusaha mencurangi lawan.
  14. Sikap siap siaga menyambut kedatangan burung merpati nya yg datang berlomba bagi kedua belah pihak joki, dipersilahkan untuk berdiri atau duduk berjongkok namun konsisten dengan keputusannya, bagi joki yg mengambil sikap berdiri maka tidak di benarkan duduk berjongkok sebelum peluit tanda duel di dibunyikan, demikian pula sebaliknya bagi joki yg mengambil sikap duduk berjongkok tidak di diperbolehkan berdiri sebelum peluit berbunyi. Hal ini di berlakukan ketika burung lomba sudah terpantau dan kedua belah pihak joki sama sama mengetahui perihal keberadaan dan posisi burung, hal tersebut di terapkan semata mata untuk meminimalisir tindak kecurangan serta demi menjaga ketertiban jalannya lomba.
  15. Merpati dianggap menang dan berhak lanjut ke babak berikutnya jika masuk kolong dan hinggap di tanah/landasan terlebih dahulu dari lawan duelnya serta tidak mengalami DISKUALIFIKASI. 
  16. Merpati lomba yg masuk kolong atas dan jatuh terlebih dahulu di dalam link/geber pembatas bawah dengan mendahului lawannya di anggap lolos dan  menang walau mental dan tergelincir keluar hingga melewati garis pembatas/geber/link bawah.
  17. merpati peserta lomba wajib terbang serta ngolong di tiap sesi/babak nya jika ingin lolos ke babak selanjutnya.
  18. Jika terjadi gangguan, burung lomba datang bersama-sama dengan burung pulang dan termasuk gangguan burung predator lainnya ataupun burung lepas dari sangkar peserta yg berada di pedok apapun hasil pertandingan di anggap SAH.
  19. Burung datang depan belakang yg depan terpantau tapi tidak masuk kolong dan yg di belakang tidak terpantau datangnya maka yg belakang di nyatakan lolos ke babak berikutnya.
  20. Burung tidak terpantau oleh Wasit baik satu atau keduanya, entah yg datang duluan atau belakangan tidak terpantau keduanya di anggap lolos ke babak berikutnya.
  21. Burung satu team/satu pemilik/satu joki tidak di pertemukan dalam duel selagi masih ada lawan duel atau team lain termasuk jika ada JOKER.
  22. Jika terjadi keadaan burung satu team berjumlah melebihi lawan yg ada dan di dapati berjumlah ganjil maka team tersebut berhak mendapatkan JOKER, apa bila berjumlah genap maka satu team beda pemilik dan beda joki dipertemukan dalam duel termasuk jika ada JOKER.
  23. Jika jumlah merpati Satu team lebih 3,5,7 ekor dst dari lawan/team lain, maka 1 ekor mendapatkan JOKER dan yg lainnya beda pemilik serta beda joki dipertemukan dalam duel.
  24. Draw, lolos bersama kebabak berikutnya.
  25. Merpati yg mendapatkan JOKER wajib terbang dan ngolong serta hinggap di landasan dengan sempurna  tanpa diskualifikasi jika ingin masuk kebabak berikutnya, sesuai hukum dasar kolongan.
  26. Jika terjadi kesalahan nomer urut penerbangan peserta lomba, kedua merpati yg telah terbang  dan sampai di finis/lapak di nyatakan masuk ke babak berikutnya.
  27. Garis pembatas tengah berlaku ketika burung belum masuk kolong, namun setelah merpati masuk kolong  bebas.
  28. Apabila merpati peserta finalis milik satu team/satu pemilik/satu joki  dan merasa keberatan untuk melanjutkan pertandingan atau dengan alasan apapun maka di anggap mengundurkan diri dari  jalannya pertandingan dengan kata lain terjadi juara bersama.
  29. Jika terjadi juara bersama seperti keterangan di atas (Pasal 26) denda diberlakukan atau potongan sebesar 10% dari total hadiah.
  30. Diberikan kesempatan dua (2) kali penerbangan bagi merpati finalis, namun jika dalam dua kali kesempatan yg di berikan merpati finalis tetap tidak  ada yg masuk kolong maka juara 1,2,3,4 di nyatakan sebagai juara bersama dan mendapatkan hadiah 90% dari nilai belanja.
  31. Peserta yg telah mendaftarkan merpati nya sebagai peserta lomba di anggap SAH dan tunduk patuh terhadap peraturan yg berlaku, hal hal yg mengenai tindakan peserta  di luar peraturan dan ketentuan ini dianggap tidak SAH dan dapat berakibat batalnya menjadi peserta lomba.
  32. Burung (merpati) peserta lomba lepas di perjalanan baik salah satu atau kedua di anggap lolos semua (di anggap KESALAHAN secara teknis panitia penyelenggara).

KONDISI CUACA BURUK

  1. Berkenaan dengan kondisi alam dan cuaca buruk seperti Hujan, Banjir, Angin Besar dan lain lain, jam penerbangan lomba bisa berubah sewaktu waktu menilik situasi dan kondisi alam yg ada.
  2. Jika terjadi cuaca buruk dan sepakat untuk terbang maka segala resiko apapun burung yg sudah terbang dianggap SAH hasilnya dan bagi yg belum terbang apabila cuaca makin tidak menentukan oleh karena hujan deras maka burung akan di terbangkan menunggu Hujan berhenti (cuaca layak untuk melanjutkan jalannya lomba).
  3. Jika terjadi gangguan alam seperti angin topan, hujan, badai atau gangguan burung lain atau benda lain dan Wasit/Hakim memberikan peringatan atau joki keberatan untuk melanjutkan pertandingan serta mendapatkan persetujuan Wasit/Hakim maka penerbangan bisa diulang. namun apabila joki tidak mengindahkan peringatan dan pemberitahuan dari Wasit/Hakim dengan bergerak menglepek sesuai kondisidan keadaan lomba maka dinyatakan SAH, pertandingan tidak dapat di ulang.
  4. Jika terjadi kondisi alam dan cuaca seperti di atas dan joki diam tidak menggeber setelah peluit tanda di bunyikan dan mengusulkan untuk tanding ulang, usulan di terima, kecuali joki menggeber/nglepek setelah bunyi peluit maka apapun hasilnya pertandingan di nyatakan SAH.
  5. Apabila gangguan cuaca (hujan besar) lama dan menyita waktu sementara gelagatnya tidak mungkin untuk meneruskan jalannya lomba hadiah akan di bagikan. Dengan ketentuan yg sudah terbang dan (masuk) menang mendapatkan bagian dua kali lipat dari yg belum terbang, adapun yg sudah terbang namun (tidak masuk) kalah dengan alasan apapun yg kalah tidak mendapatkan bagian.
  6. Manakala lomba sudah berjalan namun situasi dan kondisi alam yg tidak menguntungkan serta tidak memungkinkan untuk melanjutkan jalannya pertandingan/lomba oleh karena sebab bencana alam, hujan atau badai, angin atau kehabisan waktu untuk  melanjutkan pertandingan dan hari terlalu sore/petang (Maghrib pukul 15.30 menit) hingga  terjadi juara bersama maka ketetapan potongan 10% di berlakukan.

KETENTUAN BATAS WAKTU PENERBANGAN TERHADAP BURUNG LOMBA



  1. Batas waktu 4 menit dari penerbangan sampai priwit (di hitung dengan STOP WATCH) dan waktu yg berjalan adalah mutlak tidak dapat di ganggu gugat dan DISPENSASI (semisal burung terpantau sekalipun).
  2. Batas waktu 2 menit dari priwit wasit sampai hinggap atau turun di landasan arena.
  3. Waktu di mulainya lomba yang di tentukan oleh panitia adalah mutlak tidak ada DISPENSASI dan bagi peserta lomba yg terlambat hadir ketika batas waktu yg di tetapkan telah tiba di anggap DISKUALIFIKASI.
  4. Merpati tertinggal lawan duel terhitung dari pelepasan hingga 4 menit berlalu namun belum sampai finis/lapak/kalangan di DISKUALIFIKASI.
  5. Terhitung 4 menit jarak dan rentang waktu tiap sesi penerbangan dari pasangan duel ke pasangan duel merpati lainnya  terhitung dari mulai di lepaskan, jika melebihi batas waktu tersebut dan belum sampai di finis/lapak baik gandeng maupun datang sendirian di nyatakan DISKUALIFIKASI.
  6. Batas waktu penerbangan berakhir adalah pukul 17.30 setelah ada kesempatan dari seluruh peserta yg tersisa untuk melanjutkan lomba dan terbang dan setelah proses pengundian maka burung di mewajibkan terbang hingga kloter selesai walaupun sesampai nya di lepasan jam menunjukkan lebih dari batas waktu yg tentukan.
  7. Peserta yang mengundurkan diri dan tidak bersedia burung nya untuk di terbangkan sebelum waktu yg di tentukan (17.30) maka di anggap gugur.
  8. Ketika jam sudah menunjukkan lebih dari batas waktu yaitu lebih dari pukul 17.30. Namun ada salah satu peserta yg burungnya tidak mau di terbangkan maka lomba di anggap selesai (tidak diterbangkan).
  9. Panitia tidak bertanggung jawab jika terjadi hal hal yg tidak di inginkan (burung hilang dll) ketika jam sudah menunjukkan pukul 17.30 namun seluruh peserta yg tersisa sepakat untuk melanjutkan lomba, sesuai kesempatan burung tetap di terbangkan.
PROTES DAN GUGATAN
  1. Segala bentuk gugatan atau protes para peserta lomba yg di ajukan atas dasar keputusan WASIT yg dianggap meragukan, hendaknya dilakukan ketika masih didalam arena kolong/link bawah sebelum joki meninggalkan atau keluar dari arena dan protes tidak berlaku ketika peserta lomba nomor berikutnya sudah terbang atau di terbangkan.
  2. Jika peserta mendapati keputusan Wasit/Hakim yg meragukan protes dinyatakan sah selagi masih didalam ruang atau link/lingkaran ARENA lapangan pada waktu bersamaan setelah kejadian.
  3. Kecuali Jika protes telah ditanggapi dan WASIT /JURI mempersilahkan untuk melanjutkan ke Kesekertariatan (DEWAN JURI) untuk menuntaskan perkara, sehingga tidak mengganggu jalannya lomba.
  4. Hak protes dan gugatan joki diluar ketentuan yg berlaku di anggap gugur atau DISKUALIFIKASI.
  5. Keputusan WASIT (SAH) tidak dapat di ganggu gugat. kecuali ada banding/proses yg sesuai peraturan dan tata cara protes yg berlaku maka nilai berlaku sesuai keputusan voting DEWAN JURI.
  6. Protes di terima jika joki masih di dalam link/geber/garis bawah arena dan sebelum merpati nomer PENERBANGAN berikutnya datang.
  7. Protes usul buka Camera di perkenankan sebelum putaran babak berikutnya berlangsung.
  8. Hasil nilai putar ulang sesuai keadaan yg sebenarnya  seperti gambaran dalam Video rekam ulang, jika terjadi perselisihan maka voting di berlakukan oleh team dewan juri kemudian hasil voting akan di umumkan oleh Juri/Wasit.
  9. Apabila terjadi keputusan dewan juri dalam sengketa protes rekaman video tidak terjadi kesepakatan maka dengan ini dewan juri melibatkan atau menyerahkan keputusan finalnya kepada DEWAN JURI AGUNG.
  10. Ponis diskualifikasi di berlakukan terhadap peserta yg mengajukan protes diluar ketentuan dan peraturan yg berlaku sehingga menimbulkan kericuhan atau memicu kerusuhan.

DISKUALIFIKASI MERPATI
  1. Merpati tidak masuk kolong atas maupun kolong/link/geber/pembatas lingkaran bawah yg telah di tetapkan oleh pihak panitia penyelenggara di nyatakan DISKUALIFIKASI.
  2. Merpati yg masuk kolong atas namun jatuh diluar link/geber/garis bawah pembatas arena walau salah satu anggota badannya nempel penbatas di dinyatakan gugur/DISKUALIFIKASI, Bagi merpati yg salah satu anggota badannya nempel di pembatas namun jatuh nya di dalam di anggap lolos.
  3. Merpati lomba di anggap lolos ke babak selanjutnya jika masuk kolong atas turun dan hinggap sepenuhnya di dalam lingkaran link/geber/garis pembatas arena, Jika datang dan turun bersama lawan harus jatuh di landasan terlebih dahulu mendahului lawan duelnya.
  4. Di anggap masuk kebabak berikutnya bagi merpati yg masuk kolong atas jatuh di dalam link/geber/pembatas lingkaran bawah dengan  mendahului lawan duenyal atau turun sendirian tanpa lawan walaupun mental/tergelincir keluar arena.
  5. Merpati peserta lomba di ganti/dirubah atau hilang di diskualifikasi.
  6. DISKUALIFIKASI juga jika membasahi merpati yg di ikut sertakan dalam lomba meliputi badan/sayap secara berlebihan dengan sengaja untuk membuat terbang rendah. kecuali membasahi bagian kaki.
  7. Merpati yg bermasalah dalam kepemilikan atau pemilik membeli dari orang lain dan pemilik pertama mengetahui dan menemukan di saat merpati dalam menjalani lomba merpati tersebut di diskualifikasi. kecuali pemilik pertama merelakan serta membolehkan untuk melanjutkan lomba.
  8. Merpati dalam kondisi berubah warna atau dalam sengketa kepemilikan di larang atau tidak di diperbolehkan mengikuti lomba.
  9. Apabila merpati terbang dan datang sendirian atau mendahului lawan duel nya dengan rentang jarak lebih dari 5 meter kemudian joki merpati yg di belakang ikut bersama menglepek/menggeber bermaksud dan bertujuan untuk mengganggu/menggagalkan atau menggugurkan (berlaku curang) agar lawan tidak masuk kolong dengan melakukan gerakan gerakan yg di anggap tidak sportif seperti nglepek/nggeber di bawah pinggang  di nyatakan DISKUALIFIKASI dan meskipun merpati yg di depan atau yg datang sendirian gagal tidak ngolong di anggap masuk ke babak berikutnya. kecuali warna merpati sama serta joki samar mengenali merpati nya boleh menggeber bersama asal SPORTIF.
  10. Jika dalam kondisi joki samar karena warna merpati  sama maka kedua joki diperbolehkan    menglepek/menggeber bersama asal berusaha memasukkan merpati ke kolong dan dengan  cara yg sportif maka yg gugur tetap di nyatakan gugur.
  11. Apabila burung datang 1 (sendirian) dan penggeber sangsi itu burung siapa maka di perbolehkan menggeber bersama sama asal sportif dan bermaksud memasukkan burung ke kolong, namun apabila wasit menganggap joki yg ikut menggeber ternyata burung tersebut bukan milik nya dan dengan cara menggeber yg tidak sportif joki tersebut di DISKUALIFIKASI dan burung yg di depan di anggap  lolos ke babak berikutnya walau pun gagal ngolong.
  12. Merpati di larang diganti namanya atau bergabung dengan team lain dan merubah kartu peserta lain ketika sudah memasuki babak sistem gugur (babak kedua).
  13. DISKUALIFIKASI bagi merpati yg sudah masuk babak kualifikasi (penyisihan) tapi di ganti dengan merpati lain yg bukan semestinya  dan sangsi berat dijatuhi atas kecurangan tersebut bagi joki/pemilik adalah KARTU HITAM.

DISKUALIFIKASI JOKI
  1. Joki masuk arena lapak/kolong setelah menerima dan mendengar panggilan sesuai nomor urut terbangan, jika terlambat datang setelah tanda peluit di dibunyikan dinyatakan gugur dan DISKUALIFIKASI.
  2. Betina wajib di belakang punggung joki bila sebelum tanda peluit di dibunyikan betina terlepas atau keluar dari belakang punggung di anggap DISKUALIFIKASI.
  3. DISKUALIFIKASI bagi joki yg mendahului menggeber atau betina keluar dari  belakang punggung sebelum peluit di bunyikan sebagai tanda siap duel.
  4. DISKUALIFIKASI juga bagi joki yg bergerak gerak atau bergoyang goyang dan Wasit serta Hakim Garis menyatakan sebagai tindak kecurangan.
  5. Joki berteriak memanggil merpati nya sebelum peluit tanda (duel) juga dinyatakan DISKUALIFIKASI.
  6. DISKUALIFIKASI di jatuhkan kepada Joki yg kakinya  berdiri atau menginjak atau keluar garis pembatas (geber/link) bawah yg telah di pasang dan ditetapkan sebagai pembatas oleh pihak panitia penyelenggara lomba.
  7. Joki bergerak, memanggil atau menglepek mendahului tanda peluit wasit dinyatakan DISKUALIFIKASI, kecuali atas perintah wasit karena merpati menjauhi lapak dan kehilangan arah.
  8. Menggeber/menglepek merpati di bawah kepala yg lebih cenderung pada tindak kecurangan sebagai upaya untuk menggugurkan lawan duel di DISKUALIFIKASI.
  9. Joki wajib menggeber/menglepek di atas kepala terlebih dahulu sebelum merpati masuk kolong. Jika awal menggeber/nglepek di bawah bahu/pundak di DISKUALIFIKASI.
  10. Dikenai DISKUALIFIKASI bagi joki yg menggeber/nglepek dalam lomba dengan betina yg bukan pasangan dari burung merpati yg sedang di lombakan.
  11. Joki yg menggeber/menglepek dengan gaya atau gerakan membuang kebelakang dengan sengaja bertujuan agar merpati lawan duel nya keluar Link/geber/garis pembatas landasan di DISKUALIFIKASI.
  12. DISKUALIFIKASI juga di jatuhkan kepada Joki yg dengan sengaja menyenggol badan, kaki atau menutup badan joki lawan duel nya.
  13. Joki menglepek maju kedepan melebihi garis tengah link bawah dengan maksud menjebloskan/menggugurkan merpati lawan duel agar nggerobog/ngesot/nyrompot di bawah tali kolong di DISKUALIFIKASI
  14. Joki menggeber betina terlebih dulu saat merpati terbang depan - belakang dengan jarak lebih dari 5 meter Atau sejajar namun tidak gandeng/beda jalur satu sisi kanan lapak dan yg lain nya sisi kiri lapak dan salah satunya sampai terlebih dahulu, setelah setelah mendapat tanda peluit dan joki tersebut maju melebihi garis tengah pembatas bertujuan menggugurkan lawan yg datang terlebih dahulu oleh karena merpati nya jauh tertinggal di belakang maka merpati yg datang terlebih dahulu di nyatakan masuk dan merpati nya yg tertinggal jauh di belakang di DISKUALIFIKASI.
  15. DISKUALIFIKASI juga di jatuhkan pada joki yg berupaya menangkap merpati lawan duel nya atau menghambat dengan menghalang halangi turunnya merpati lawan.
  16. Joki yg melepas betinanya atau betina terlepas dari tangan juga di DISKUALIFIKASI.
  17. termasuk DISKUALIFIKASI juga di jatuhkan terhadap joki yg dengan sengaja menghalang halangi dengan menutup badan lawan saat menggeber.
  18. Ponis DISKUALIFIKASI juga di jatuhkan terhadap Joki yg bersama sama menggeber/nglepek namun berupaya menggugurkan lawan dengan gerakan yg di anggap tidak sportif (nglepek di bawah kepala dan bahu, maju melebihi garis tengah, menutup lawan atau lainnya (gerakan atau tindakan yg di anggap kecurangan) seperti yg tertera di pasal pasal diskualifikasi di atas. sementara merpati nya jauh tertinggal di belakang. terkecuali warna merpati sama dan joki samar mengenali miliknya boleh nggeber/nglepek bersama asal sportif.
  19. Apabila DISKUALIFIKASI di jatuhkan terhadap  salah satu joki maka burung merpati milik joki tersebut di  nyatakan gugur tidak bisa meneruskan pertandingan.
  20. Jika salah satu joki di DISKUALIFIKASI dalam menggeber (melakukan tindak kecurangan) maka burung merpatinya GUGUR HAK nya untuk melanjutkan pertandingan dan burung merpati joki lawan masuk atau tidak masuk kolong di anggap lolos. 
  21. Bagi joki yg mengganti/menukar burung lomba, merupakan tindak kecurangan besar dan berat maka joki dan semua burung yang di geber atas nama joki tersebut di anggap GUGUR SEMUA sebagai konsekuensi dan hukuman atas tindak kecurangan yang dilakukan.
  22. Pergantian joki yg tidak sesuai regristasi kartu peserta tanpa seijin panitia penyelenggara lomba di DISKUALIFIKASI.
  23. Joki dilarang menggeber/nglepek jika mengetahui merpati nya jauh tertinggal di belakang. kecuali  warna merpati sama atau samar mengenali player miliknya.

TEKNIS DAN SISTEM PENERBANGAN OLEH JOKI PENERBANG LOMBA

  1. TEKNIS dan SISTEM pelaksanaan jalannya pertandingan di atur oleh pihak panitia penyelenggara untuk menghindari habisnya waktu dan juara bersama.
  2. TEKNIS DAN SISTEM penerbangan merpati yg di dilombakan di tempat  penerbangan/start dilakukan oleh joki penerbangan yg di sediakan oleh pihak panitia penyelenggara lomba demi untuk menghindari hal hal yg bisa menghambat jalannya lomba, dan tempo penerbangan merpati yg akan di adu/duelkan adalah CUL BER (JAWA) atau DIIKUTKAN  merpati satu dari lainnya guna menghindari tabrakan antar merpati (jika di lepas bersamaan) ketika di lepas Yg bisa saja menjadikan merpati kaget ahirnya terbang memutar dan kehilangan arah kembali ke finis/lapak.
  3. Karena tingkat Agresivitas dan Vitalitas setiap player merpati berbeda beda keputusan merpati mana yg akan diterbangkan terlebih dahulu di serahkan sepenuh nya menurut kebijakan joki penerbangan lomba yg telah di tunjuk oleh pihak panitia penyelenggara lomba. dengan ketentuan sebagai berikut:
  4. Player yg paling banyak meronta dan cenderung ingin terbang di dahulukan untuk terbang dari lawan duel nya.
  5. Jika di dapati kedua player yg mendapat giliran untuk terbang sama diam nya maka joki melakukan sedikit gerakan dengan menggoyang goyangkan kedua merpati secara bergantian dengan berlahan secara aman demi untuk melihat dan mengetahui player mana yg lebih merespon atas gerakan tersebut, maka player yg lebih merespon berkesempatan untuk di terbangkan terlebih dahulu.
  6. Usaha yg di lakukan joki penerbangan lomba di atas sebatas untuk perbandingan dan menimbang antar kedua player mana yg lebih merespon. di khawatirkan player yg cenderung diam jika di terbangkan terlebih dahulu menclok atau hinggap di tanah dan bisa terjadi hal ini di ikuti oleh lawan duel nya dan sudah barang tentu hal ini akan mengganggu dan menghambat pertandingan.
  7. Dan di perbolehkan jika ada permintaan dan usul dari pihak joki pantau peserta lomba, dalam hal ini merpati milik team nya mau di lepas terlebih dahulu atau di ikutkan.
  8. Di berikan kesempatan 2 kali untuk di terbangkan bagi merpati player peserta lomba yg menclok/hinggap di tanah saat di terbangkan oleh joki penerbang lomba. Jika dalam 2x kesempatan namun tetap tidak mau terbang maka HAK merpati player tersebut GUGUR untuk melanjutkan pertandingan/lomba.
  9. Usaha di ambilnya merpati lomba yg menclok/hinggap di lakukan bagi merpati yg hinggap namun masih terjangkau oleh joki penerbangan lomba. apa bila jarak hinggap jauh dari jangkauan  atau menclok/hinggap di genting dan pepohonan, joki penerbang lomba tetap mengusahakan agar merpati dapat terbang untuk menuntaskan pertandingan dengan cara berteriak mengusir atau bertepuk tangan atau melemparkan benda yg tidak mengarah pada merpati nya secara langsung dan hanya sebatas usaha untuk mengusir dengan tidak membahayakan merpati peserta lomba.
HAK HAK TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN JURI.

WASIT
  1. Wasit bertugas  memimpin jalannya pertandingan.
  2. Berkedudukan mutlak sebagai pemimpin team dewan juri (Hakim Garis)
  3. Wasit sebagai pemberi keputusan nilai kemenangan atas setiap pertandingan hingga selesai, keputusan nya MUTLAK & SYAH baik langsung atau tidak langsung berdasarkan kesamaan nilai dari 3 HAKIM GARIS.
  4. Apabila hasil keputusan WASIT di ragukan dan peserta merasa keberatan hingga mengajukan protes Maka keputusan Wasit tidak syah/batal. Wasit wajib mengembalikan keputusannya melalui voting dari ke 3 HAKIM GARIS.
  5. Demikian pula jika Wasit merasa ragu untuk mengambil keputusan atau salah satu dari ke tiga HAKIM GARIS meragukan keputusan WASIT lantas mengajukan INTRUPSI atas hasil duel pasangan merpati lomba maka kebijakan mengambil keputusan sepenuhnya di serahkan pada ke tiga HAKIM GARIS untuk di voting.
  6. SEPANJANG JALANNYA LOMBA DIBERLAKUKAN WASIT KUSUS YG DI FUNGSIKAN UNTUK DISKUALIFIKASI JOKI.
ASISTEN WASIT/HAKIM GARIS
  1. Bertugas sebagai pembantu WASIT dan juga sebagai JURU PANTAU untuk memantau   jalur/arah dan jalan terbang merpati peserta lomba, Memberi tanda atau meniup peluit serta berhak memberikan nilai VOTING bila mana melihat hal hal yg mengakibatkan DISKUALIFIKASI.
  2. HAKIM GARIS Bertugas sebagai pengawas. Mempunyai hak penuh atas tugas sebagai DEWAN JURI LAPANGAN yg  membantu tugas WASIT dalam mengambil keputusan.
  3. Bila mana terjadi atas segala kesalahan DISKUALIFIKASI baik oleh merpati maupun joki melalui tanda intrupsi banding Hakim Garis dapat membatalkan keputusan WASIT, satu orang   Hakim Garis bernilai 1 (satu) atas INTRUPSI (voting).
  4. Setiap Hakim Garis mempunyai HAK dan  KEWAJIBAN serta TANGGUNG JAWAB yg sama  dalam mensukseskan jalannya lomba,   kuasa atas  mengambil KEPUTUSAN, INTRUPSI serta  nilai VOTING.
  5. Bilamana HAKIM GARIS mengajukan banding atas apa yg di lihatnya harus di usulkan secara langsung seketika itu ke pemimpin jalannya pertandingan yaitu WASIT, kemudian WASIT mengusulkan untuk segera mengadakan voting  dan voting  di lakukan oleh ketiga (3) Hakim Garis.
  6. Hakim Garis tidak punya kuasa dan kewenangan  menunjuk atau memutuskan kemenangan atau kesalahan DISKUALIFIKASI terhadap peserta lomba secara tunggal (sendiri) dan tidak SYAH serta kalah gugatannya setelah nilai voting di digugurkan oleh  Hakim Garis lainnya ( 1 : 2 = Satu kalah dan yg dua menang).
  7. Hakim Garis dilarang mengeluarkan suara keras dan hanya memberikan isyarat/tanda kepada Wasit, bila terjadi DISKUALIFIKASI lantas menjelaskan kepada Wasit atas kejadian yg dia lihat sehingga intrupsi banding di ajukan. maka keputusan mutlak di tentukan lewat VOTING dari Hakim Garis.
  8. HAKIM GARIS bertugas di bawah kepemimpinan WASIT, dalam hal ini jika terjadi kesalahan oleh Hakim Garis hingga 3x maka sangsi di jatuhkan atas Hakim Garis yg bersalah (dikeluarkan).
  9. Hasil nilai jumlah dari VOTING akan di UMUMKAN secara langsung Menang atau Kalahnya player peserta lomba oleh Wasit selaku pemimpin Syah jalannya pertandingan lomba. Dan hasil dari nilai voting dari ketiga (3) HAKIM GARIS tidak dapat di ganggu gugat.
HAL HAL YG MEMBATALKAN KEPUTUSAN WASIT.
  1. Salah menunjuk pemenang atau kejadian lain yg mengakibatkan salah satu atau kedua duanya dari merpati terjadinya DISKUALIFIKASI MERPATI atau melihat DISKUALIFIKASI JOKI. Keterangan lihat peraturan DISKUALIFIKASI bagi JOKI & MERPATI.
  2. Protes peserta yg naik banding dengan membuka rekaman ulang VIDEO SHOOTING.
  3. WASIT atau DEWAN JURI/HAKIM GARIS berhak melimpahkan kewajiban dan keputusannya kepada DEWAN JURI AGUNG bila terjadi gugat atau protes naik banding.
HAL HAL YG MENGENAI VOTING DIADAKAN.
  1. PESERTA protes karena merasa ragu atas keputusan WASIT dan merasa di curangi.
  2. Salah satu HAKIM GARIS memberikan tanda INTRUPSI karena melihat kejanggalan/kesalan.
  3. Kesalahan dalam menunjuk pemenang karena  samar atau sudut/jarak pandang WASIT terhalang halangi kedua JOKI ketika merpati lomba turun.
  4. WASIT ragu untuk mengambil keputusan oleh karena samar melihat ke dua merpati turun dan jatuh hinggap di landasan ARENA hampir bersamaan.
  5. Sidang VOTING dapat dan di lakukan seketika itu di ruang lingkup ARENA. Jika tidak memungkinkan untuk di laksanakan seketika itu VOTING bisa di lakukan setelah selesai dari bapak yg sedang berlangsung, sebelum pengundian kartu untuk duel di babak selanjutnya.
  6. Ketika SIDANG VOTING yg tertunda di gelar MUSYAWARAH berlangsung di SEKERTARIAT dengan dihadiri pihak penuntut (peserta) WASIT, HAKIM GARIS dan di saksikan oleh DEWAN JURI AGUNG. Kemudian hasil keputusan di UMUMKAN oleh WASIT dengan seksama.
  7. Hasil keputusan MUSYAWARAH tersebut SAH/MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. dalam hal ini panitia penyelenggara lomba hanya sebatas MODERATOR dan SAKSI bukan sebagai pengambil keputusan.
VIDEO SHOOTING/CAMERA VIDEO

  1. Camera video adalah salah satu sarana media elektronik yg di gunakan sebagai alat perekam aktifitas jalannya perlombaan dan sebagai barang bukti otentik media  perihal kejadian yg sebenarnya.
  2. Camera diletakkan pada posisi yg tidak mengganggu aktifitas dan jalannya perlombaan dan di tempatkan di tempat yg mendapatkan sudut pandang serta kualitas gambar yg baik.
  3. Hasil rekaman video jalannya perlombaan bisa di jadikan dan sebagai barang bukti otentik yg mempunyai nilai kuat (melebihi keputusan DEWAN JURI).
  4. Pemutaran rekam ulang video atas protes/gugatan peserta lomba di saksikan oleh kedua belah pihak  (team) peserta lomba dan DEWAN JURI,  atas dasar yg terlihat dari kejadian yg sebenarnya (rekam ulang vidio) segala kejadian yg tampak dalam Video adalah BENAR dan MUTLAK.
  5. Hasil keputusan dari MUSYAWARAH dengan membuka rekam ulang video adalah keputusan yg tertinggi SAH dan MUTLAK oleh karenanya tidak dapat di ganggu gugat.
  6. Jika denda untuk membuka rekam ulang video telah di bayar oleh peserta lomba yg protes/menggugat maka seketika  itu pula keputusan dewan juri di lapangan gugur/batal, dan keputusan ulang menunggu hasil pemutaran rekaman video yg kemudian diputuskan kembali oleh Wasit sesuai kejadian yg sebenarnya yg tergambar dalam rekaman video saat kejadian di lapangan.
  7. Denda oleh karena membuka video rekam ulang dikembalikan sepenuhnya kepada peserta yg protes/menggugat jika gugatannya menang.
  8. Dan denda harus di bayar di muka oleh pihak penggugat sebelum membuka hasil KAMERA VIDEO jika hendak membuka hasil rekaman ulang tersebut  dan jika tidak membayar denda terlebih dahulu maka di anggap tidak serius dalam gugatannya dan HAK nya menjadi gugur. dengan demikian keputusan Wasit/Dewan Juri lapangan masih tetap berlaku dan SAH.
  9. Jika terjadi gambar rekaman video yg samar dan tidak bisa membantu menyelesaikan sebagai barang bukti MEDIA sehingga DEWAN JURI kesulitan untuk mengambil keputusan maka pemimpin dewan juri (Wasit)  di perkenankan (boleh) melimpahkan perkara gugatan/protes peserta lomba tersebut ke pihak DEWAN JURI AGUNG untuk memutuskan perkara.
DEWAN JURI AGUNG

  1. Dewan Juri Agung terdiri dari perwakilan Anggota ASOSIASI MERPATI TINGGI KOLONG NUSANTARA ( A M T K N ) juga bisa dari pihak Team Tamu yang di tunjuk dan di percaya mampu mengemban tugas tersebut juga menguasai soal materi perihal TATA TERTIB SERTA PERATURAN LOMBA YG BERLAKU.
  2. Penunjukan atau Pengangkatan TEAM DEWAN JURI di sepakati bersama oleh semua pihak yg terkait dalam acara perlombaan, bagi kandidat yg terpilih menanda tangani kesepakatan diatas kertas bermaterai dan di tuntut berlaku BIJAK serta ADIL  dalam mengambil keputusan sebagai HAKIM TERTINGGI.
  3. DEWAN JURI AGUNG beranggotakan sedikitnya 5 orang.
  4. DEWAN JURI AGUNG hanya melakukan kewajibannya apabila diminta oleh Wasit dan Dewan Juri lapangan/pelaksana yg memimpin jalannya perlombaan, untuk memutuskan serta mengambil  keputusan hasil akhir dari persoalan yg tergugat.  diantara sela sela lomba yg masih dan tetap berlangsung.
  5. DEWAN JURI AGUNG tidak di Sah kan mengambil atau memutuskan sendiri, keputusan MUTLAK nya hanya bisa di lakukan lewat keputusan bersama dari ke kelima DEWAN JURI AGUNG yg di tunjuk dan di percaya (sesuai keterangan pasal pasal di atas) dengan jalan dan cara melalui VOTING.
  6. Keputusan hasil akhir dari voting DEWAN JURI AGUNG adalah SAH dan MUTLAK serta tidak dapat di ganggu gugat jika fonis sudah terjadi.
DEFINISI JOKKER DAN PERATURAN NYA

Perlombaan merpati tinggi kolong bukan lah perlombaan atau kejuaraan semisal olah ragawan (atlit) yg mengadu ketangkasan untuk menjadi juara. dalam padanya BYE (sendiri tanpa lawan) di anggap lolos tanpa tanding.
Perlombaan merpati tinggi kolong lebih mengutamakan hukum dasar dari permainan merpati tinggi kolong itu sendiri yaitu wajib melewati media sebagai alat atau sarana penyeleksi bagi merpati peserta lomba yg ingin lolos ke babak selanjutnya dan menjadi Juara di tiap sesi pertandingan atau tiap babak nya.
Media tersebut sebagai alat penyaringan bagi merpati peserta lomba adalah tali yg terkait berbentuk segi empat dengan di topang oleh empat tiang dan di letakkan di pucuk 4 tiang yg di dirikan pada 4 sudut sejajar dan sama tinggi setinggi 8 - 9 meter dan lebar 4 - 5 meter persegi.
Dengan kata lain istilah Bye dalam dunia merpati tinggi kolong tidaklah cocok di gunakan sebagai kata ganti bagi merpati  peserta lomba yg tidak mendapatkan lawan duel. 
Untuk menghindari juara tanpa bertanding seperti hukum  peraturan Bye pada dunia olah raga dan oleh karena media dan sarana penyaringannya berupa kolongan  maka sesuai hukum dasar dan peraturannya yg ada "merpati peserta lomba wajib terbang serta ngolong di tiap sesi/babak nya jika ingin lolos ke babak selanjutnya".
Untuk itu kami menggunakan istilah JOKKER  untuk lebih selaras dengan sistem dan hukum peraturan permainan merpati tinggi kolong .
Seperti halnya permainan kartu JOKKER bisa ngikut kartu manapun dan di mana JOKKER berada maka nilainya sama dengan kartu yg dia ikuti. 
Merpati lomba yg mendapatkan JOKKER pun semisal itu bebas memilih gandeng nya dengan merpati manapun sesuai pilihan joki/pemilik nya atas pertimbangan pilihan nya dapat menghantarkan merpati nya untuk bisa lolos kebabak selanjutnya.
PERATURAN JOKKER
  1. JOKKER wajib terbang dan masuk kolong dengan jatuh dan hinggap di tanah/landasan dalam lingkaran/link/geber/garis pembatas Arena tanpa terkena DISKUALIFIKASI di babak manapun.
  2. JOKKER mendapatkan kesempatan bebas memilih gandeng/duet terbangnya dengan merpati manapun sesuai pilihan joki/pemilik atas pertimbangan pilihan nya bisa menghantarkan merpati JOKKER untuklolos ke babak selanjutnya.
  3. Baik terbang sendiri maupun gandeng JOKKER mendapatkan kesempatan peluit tanda start dari Wasit sedari jauh.
  4. Walau pun turun kalah dari gandengnya MERPATI JOKKER tetap lolos ke babak selanjutnya asal ngolong dan landing di dalam link bawah tanpa terkena DISKUALIFIKASI.
  5. Peraturan dan Kewajiban lain nya sesuai peraturan yg di berlakukan.

PUTARAN LOMBA REGIONAL DAN PERATURANNYA

Ajang lomba Regional di buka untuk umum demi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dunia hobi merpati kolong di NUSANTARA tercinta, Acara pagelaran lomba  ini diadakan semata mata adalah bagian dari usaha untuk mewujudkan dan semakin mempererat terikatnya tali persahabatan antar penggemar merpati tinggi kolong yg  kian hari makin meriah dengan semakin bertambah banyaknya para penghoby permainan merpati kolong.
Dengan visi dan misi untuk mewujudkan PERSATUAN dan KESATUAN seluruh penggemar merpati tinggi kolong  SENUSANTARA.
ASOSIASI MERPATI TINGGI KOLONG NUSANTARA ( A M T K N ) memulai lembaran baru dengan membuka dan memprakarsai serta menggelar lomba terbuka yg bisa di ikuti oleh seluruh penggemar merpati tinggi kolong Nusantara di manapun berasal sebagai ajang silaturrahmi antar sesama hobi juga sebagai ajang unjuk kebolehan dari tiap tiap merpati kesayangannya demi menjadi merpati yg terbaik.
Untuk itu kami dari ASOSIASI MERPATI TINGGI KOLONG NUSANTARA ( A M T K N ) Dengan segala kerendahan hati mengajak seluruh penggemar merpati tinggi kolong Senusantara untuk bersatu membangun dan mewujudkan CITA CITA AGUNG & LUHUR bersama dalam bersatunya seluruh penggemar merpati tinggi kolong INDONESIA sesuai Moto & Jargon ASOSIASI MERPATI TINGGI KOLONG NUSANTARA  ( A M T K N )
 "MAJU UNTUK BERSAMA DAN BERSAMA UNTUK MAJU".


HAL HAL MENGENAI LOMBA REGIONAL
Peserta lomba darimana saja berasal bisa mengikuti lomba Regional ini dengan cara mengikuti lomba Reguler yg tiap tiap 2 Minggu sekali di adakan oleh ASOSIASI MERPATI TINGGI KOLONG NUSANTARA ( A M T K N ) yg di adakan dan di gelar di berbagai lapak kolong yg terpilih serta memenuhi syarat untuk mengadakan Ajang bergengsi ini.
Para juara di lomba  Reguler di tiap tiap lomba yg di adakan oleh ASOSIASI MERPATI TINGGI KOLONG NUSANTARA ( A M T K N ) inilah yg mengisi data pemenang lomba REGIONAL terhitung dari juara 1 - 10 dengan memberikan nilai poin bagi juara lomba Reguler tersebut dan bagi merpati yg sering dan banyak juara di lomba REGULER Ini punya banyak kesempatan pula untuk menduduki puncak KLASEMEN dari nilai poin yg di dapat atas kemenangan nya di lomba Reguler.
Poin poin yg di dapat para merpati peserta lomba di akhir tahun akan di akumulasikan dan pengumpul poin terbanyak dinyatakan sebagai pemenang lomba REGIONAL dan berhak mendapatkan Gelar JUARA UMUM tahunan Beserta Tropi, Hadiah dan Piagam tersendiri di luar Tropi, Hadiah serta Piagam lomba REGULER.
Para juara lomba REGULER akan di UMUMKAN di berbagai media demikian pula perolehan poin yg di dapat oleh para juara di masukan dan di globa nilainya dari tiap tiap lomba  untuk mengisi KLASEMEN REGIONAL.
Poin di berikan hanya kepada merpati juara lomba bukan pada pemilik atau teamnya, Jadi jika suatu saat merpati tersebut pindah tangan atau pindah pemilik maka poin tersebut masih menjadi milik merpati dan majikan barunya bisa meneruskan dan mengumpulkan poin bagi merpati nya.
Merpati Juara lomba Regional yg terdaftar dengan satu  nama tidak di perkenankan mengganti nama tanpa sepengetahuan dan seijin ASOSIASI MERPATI TINGGI KOLONG NUSANTARA ( A M T K N ) Jika hal ini di langgar poin yg di dapat di lomba lomba sebelumnya  hangus (atau masih tetap milik nama lama) dan jika di lomba berikut nya merpati tersebut juara dengan nama baru maka yg tercatat hanya poinnya yg di dapat dengan nama barunya tersebut.
Untuk menghindari kesalahan dalam pemberian poin maupun penyalahgunaan HAK POIN merpati tersebut dari pihak pihak yg tidak bertanggung jawab  seyogyanya para pemilik merpati yg sudah mendapatkan poin di lomba Regional namun pindah kepemilikan maka baik pemilik lama maupun pemilik baru memberitahukan kepada pihak penyelenggara lomba , atau pengurus paguyuban agar merpati tersebut bisa meneruskan poinnya jika di lomba berikutnya juara kembali di tangan pemilik barunya.
Untuk menghindari kecurangan dalam perebutan poin demi menduduki puncak KLASEMEN merpati merpati yg memiliki poin poin yg tinggi dan punya banyak kesempatan untuk menjadi juara umum lomba Regional akan di data secara rinci tentang ciri ciri khusus pada merpati tersebut oleh pihak penyelenggara lomba, meliputi Nama, Warna jantab/Betina  pemilik, ring (jika bering) atau ciri paten lainya.
Untuk menentukan Juara Umum tahunan (REGIONAL) apabila terjadi poin yg sama di puncak klasemen akhir musim maka merpati yg paling banyak juara satu di nyatakan lebih unggul.
Hal Hal mengenai peraturan dan lainnya sesuai Sistem dan Peraturan yg berlaku.
KETENTUAN POIN
Bagi burung merpati yg masuk 10 besar diberikan poin sesuai nomer urut juara yg di peroleh dan poin tersebut di akhir tahun akan di akumulasi untuk mendapatkan juara tahunan dari pemuncak KLASEMEN di akhir tahun.
Nilai poin yg di berikan sebagai berikut:
Juara 1 (satu) 25 point
Juara 2 (dua) 20 point
Juara 3 (tiga) 15 point
Juara 4 (empat) 10 point
Juara 5 (lima) 5 point
Juara 6 - 10 (enam - sepuluh) 1 poinan

POINT DI LOMBA MOBILAN
Adapun khusus lomba akbar/mobilan point dilipat digandakan 2x Sebagai berikut:
Juara 1 (satu) 50 point
Juara 2 (dua) 40 point
Juara 3 (tiga) 30 point
Juara 4 (empat) 20 point
Juara 5 (lima) 10 point
Juara 6 - 10 (enam - sepuluh) dua poinan

PANITIA PENYELENGGRA

Sebagai penyelenggara tidak punya HAQ, WEWENANG & KEWAJIBAN dalam mengambil keputusan atas yg terjadi dalam persoalan sengketa dan gugatan yg diajukan oleh para peserta lomba .
Panitia hanya bersifat sebagai donatur atau sponsor yang telah memberikan peralihan haq serta tanggung jawab sepenuhnya kepada PANITIA PELAKSANA LOMBA dalam hal ini segala aktivitas perlombaan di percayakan dan di laksanakan oleh TEAM PELAKSANA  yaitu Wasit, Hakim Garis serta  jajaran Sekertariat  Administrasi DLL.
PANITIA PENYELENGGARA hanya berkewajiban memberikan/memenuhi segala kebutuhan mengenai hadiah DLL, atau apapun segala yg terkait tentang pengeluaran biaya pelaksana lomba merpati ini menjadi tanggung jawabnya.
SUSUNAN PENGURUS ASOSIASI MERPATI 
TINGGI KOLONG NUSANTARA 
(A M T K N)

Atas Berkah dan Rahmat Allah SWT, ALHAMDULILLAH Pada hari Sabtu Tgl 28 Januari 2017 adalah hari bersejarah atas terbentuknya Organisasi yg menangani ajang unjuk kebolehan dalam bidang hoby MERPATI TINGGI KOLONG BEBAS khususnya  wilayah PANTURA Pulau JAWA yg menamakan diri ASOSIASI MERPATI TINGGI KOLONG NUSANTARA (A M T K N) Rapat Pertama yg diselenggarakan di RM Pring Sewu TEGAL telah melahirkan semangat baru demi maju berkembangnya dunia merpati tinggi kolong bebas.
Dalam rapat tersebut di samping terwujudnya kesepakatan bersama dalam mengatur jadwal perlombaan juga menjadi tonggak sejarah atas kemajuan dunia hoby MERPATI TINGGI KOLONG BEBAS.
Di bawah ini hasil keputusan bersama atas dasar musyawarah tentang penunjukan serta pengangkatan dalam kepengurusan ASOSIASI MERPATI TINGGI KOLONG NUSANTARA (A M T K N) semoga di tangan beliau beliau cita cita LUHUR atas kemajuan dunia hoby merpati tinggi kolong bebas makin berjaya.


KETUA : YUNIUS MARTIN
WAKIL KETUA : BUDI SUTRISNO

KOORDINATOR WILAYAH:
KENDAL : PRIYO KUSUMO
PEKALONGAN : CILUK
TEGAL : IBNU PADEL
BREBES : DENY WIBOWO

BENDAHARA
CILUK & CAYANTO MUTIARA

SEKERTARIS
BROHIM SAYYID & RASMADI

PENASIHAT
H. OPUNG & H. JUNAEDI

HUMAS
EDI KRISTANTO
AGAN SETIAWAN
KEMPOS YAUL
ADIT PKL

Penanggung Jawab:
MAS INOE/PADEL BALADI


Demikian peraturan lomba ASOSIASI MERPATI TINGGI KOLONG NUSANTARA saya tulis 
Semoga bisa manfaat bagi para penggemar merpati tinggi kolong Senusantara 
Salam hangat dari saya kususnya untuk anda pembaca yg budiman semoga kita semua dalam limpahan Rohmat NYA. 
WASSALAAM. .. .





Video dibawah ini adalah kumpulan acara BEDAH KANDANG JUARA dari seri pertama hingga yg terbaru di Chanel Youtube Warta Bumi Pantura yg membahas berbagai hal tentang lika liku dunia hoby merpati dari soal kisah para jawara hingga soal tips tips lain yg menyediakan informasi soal solusi problem merpati, semoga dengan di sematkannya dalam web ini dapat mempermudah pencarian bagi pemirsa yg membutuhkan informasi.

 
Warta Bumi Pantura: dengan acara BEDAH KANDANG JUARA

Comments

🌎 Warta Populer 🌏

STANDAR LAPAK KOLONG NASIONAL

WARNA JUARA BAGI MERPATI PLAYER

CARA EFEKTIF MELATIH BAHAN MERPATI KOLONG EPISODE 2